Laman

diadili para pembuangsa ampah di depok !



PD MANDIRI BARU JAKARTA - Din kebersihan dan Pertamanan Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan menghukum 150 dari 244 orang yang terbukti membuang sampah sembarangan selain itu juga para pelaku membuat resah warga lain karena di tempat ia membuang sampah tersbut sering diikuti oleh pembuang sampah yang lain. 

"Sudah 244 warga ditangkap, di antaranya 150 orang sudah diadili. Hukumannya tindak pidana ringan denda atau 3 bulan dipenjara-kan," kata Kabid Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Kusumo, Minggu kemarin , dinas kebersihan amat menyayangkan dari program dinas kebersihan kota depok ini bayak yang mengacu pendidikan kebersihan diantaranya :
-          Memilah sampah organik dan anorganik
-          Membuang sampah pada tong sampah yang sudah disediakan dengan ukuran besar sedang dan kecil
-          Atau mendaur ualng sampah organik dan anorgaik

JUAL TONG SAMPAH ORGANIK DAN ANORGANIK , HARGA TONG SAMPAH ORGANIK DAN ANORGANIK
Separuh warga yang ditangkap malahan bukan warga Depok. Selain mengerahkan Tim Buser Sampah, Pemkot Depok menggagas Partai Ember dengan mewajibkan per 30 pingpinan keluarga (KK) mempunyai ember plastik berukuran besar empat buah untuk memilah sampah. Sampah itu terdiri dari sampah organik, anorganik, limbah B3, dan residu tempat sampah ini diberi 3 warna tempat sampah dan berfungsi sebagai tempat sampah pemilah yang cocok untuk di tempatkan di rumah – rumah warga.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengajak artis ibu kota Indra Bekti menjadi juru kampanye duta Partai Ember, ini karena memang dia sangat peduli dengan masalah sampah dan kebersihan.
"Launching Partai Ember ini tekad bersama warga Depok dalam pemilahan sampah sejak dari asalnya sehingga yang keluar dari rumah warga sudah dipilah. Minimal kota besar harus mampu mengurangi timbulan sampah secara terukur," tutur Nur Mahmudi, ini mendukung gerakan para penjual tong sampah bermerek seperti krisbow , lion , ace hadware , bio earth dan sulo mereka hanya menciptakan tong sampah dengan disesuaikan kebutuhan dan banyak sedikitnya tong sampah tidak mempengaruhi pengurangan sampah kalo bukan dari masyarakatnya itu sendiri

Ia mengungkapkan, Kota Depok sudah menggagas pendirian Unit Pengolahan Sampah (UPS) sejak thn 2006. UPS diwajibkan ke masyarakat agar sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menggunakan truk container sampah Cipayung hanya tinggal sisa atau residu sehingga penggunaan TPA bisa di maksimalkan sebagai sarana bebersih.

"Pendirian UPS berjalan sejak 2006. Harus pahami oleh warga bahwa warga harus patuh terhadap pembuangan sampah dengan jenis dipilah yakni basah dan kering agar sampah tidak menjadi masalah dikemudian hari .

Setiap perumahan wajib miliki UPS. Harus didirikan dan dilakukan pengolahan secara benar," seru Nur Mahmudi kemarin setelah acara kebersihan lingkungan selesai dilakukan.